Bidan Praktek Swasta (Bps)

Bidan praktek swasta merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar Bidan Praktek Swasta (BPS)
A. PENGERTIAN
Bidan praktek swasta merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan yaitu serangkaian acara pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai SIPB sehingga sanggup menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program.
B. PERSYARATAN BIDAN PRAKTEK SWASTA
Menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002 perihal pendaftaran dan praktek bidan, BPS diselenggarakan oleh perorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Bidan dalam menjalankan prakteknya harus:
a. Memiliki daerah dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
b. Menyediakan daerah tidur untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 daerah tidur
c. Memilki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melakukan mekanisme tetap (protap) yang berlaku
d. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku
2. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau daerah yang gampang dilihat
3. Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 daerah tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang mempunyai SIPB untuk membantu kiprah pelayanannya
4. Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di daerah prakteknya
5. Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6. Dalam menjalankan kiprah bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan:
a. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan training sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
c. Memelihara dan merawat peralatan yang dipakai untuk praktek supaya tetap siap dan berfungsi dengan baik
Selain itu jugan harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi:
a. Papan nama
1) Untuk membedakan identitas maka setiap bentuk pelayanan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang sanggup diambil dari nama yang berjasa di bidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya
2) Ukuran papan nama seluas maksimal 1 x 1,5 meter
3) Tulisan balok warna hitam, dan dasarnya berwarna putih
4) Pemasangan papan nama pada daerah yang gampang dan terang terbaca oleh masyarakat
b. Tata Ruang
1) Setiap ruang periksa mempunyai luas minimal 2 x 3 meter
2) Setiap bangunan pelayanan, minimal mempunyai ruang periksa, ruang manajemen / acara lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi / WC masing-masing 1 buah
3) Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan / pencahayaan
c. Lokasi
1) Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh Pemda setempat (tata kota), tidak berbaur dengan acara umum lainnya menyerupai sentra perbelanjaan, daerah hiburan dan sejenisnya
2) Tidak berdekatan dengan lokasi bentuk pelayanan yang sejenisnya dan juga supaya sesuai dengan fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya yaitu mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
d. Hak Guna Pakai
1) Mempunyai surat kepemilikan bangunan (surat hak milik / surat hak guna pakai)
2) Mempunyai surat hak guna pakai (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun
C. PERIZINAN
SIPB dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI, PERALATAN, SARANA, DAN PRASARANA BIDAN PRAKTEK SWASTA
1.  ADMINISTRASI
a) Memiliki papan nama bidan praktek swasta
b) Mempunyai SIPB dan masih berlaku
c) Ada visi dan misi
d) Ada falsafah
e) Memiliki buku standar pelayanan kebidanan
f) Ada buku pelayanan KB
g) Ada buku standar pelayanan kebidanan neonatal
h) Ada buku register pasien
i) Ada format catatan medic
1) Antenatal
2) Persalinan
3) Nifas
4) Bayi Baru Lahir
5) Keluarga Berencana
6) Bayi Sehat
7) Rujukan
8) Laporan
9) Surat Kelahiran
10) Surat Kematian
11) Partograf
12) Informed Consent
13) Formulir Permintaan Darah
2. PERALATAN DAN OBAT-OBATAN
A. PERALATAN TIDAK STERIL
- Tensimeter
- Stetoskop biokuler
- Stetoskop monokuler
- Timbangan dewasa
- Timbangan bayi
- Pengukuran panjang bayi
- Thermometer
- Oksigen dalam regulator
- Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
- Penghisap lendir
- Lampu sorot
- Penghitung nadi
- Sterilisator
- Bak instrument dengan tutup
- Reflek Hammer
- Alat investigasi Hb (Sahli)
- Set investigasi urine (protein + reduksi)
- Pita pengukur
- Plastik epilog instrument steril
- Sarung tangan karet untuk mencuci alat
- Apron / celemek
- Masker
- Pengaman mata
- Sarung kaki plastik
- Infus set
- Standar infuse
- Semprit disposable
- Tempat kotoran / sampah
- Tempat kain kotor
- Tempat plasenta
- Pot
- Piala ginjal / bengkok
- Sikat, sabun dan tempatnya
- Kertas lakmus
- Semprit glyserin
- Gunting verband
- Spateln lidah
- IUD kit
- Implant kit
- Covis
- Suction
- Gergaji implant
B. PERALATAN STERIL
- Klem pean
- Klem ½ kocher
- Korentang
- Gunting tali pusat
- Gunting benang
- Gunting episiotomy
- Kateter karet  / metal
- Pinset anatomis
- Pinset chirurgic
- Speculum vagina
- Mangkok metal kecil
- Pengikat tali pusat
- Pengisap lendir
- Tampon tang dan tampon vagina
- Pemegang Jarum
- Jarum kulit dan otot
- Sarung tangan
- Benang suter + catgut
- Doek steril
C. BAHAN HABIS PAKAI
- Kapas
- Kain kasa
- Plester
- Handuk
- Pembalut wanita
D. FORMULIR YANG DISEDIAKAN
- Formulir Informed Consent
- Formulir ANC
- Partograf
- Formulir persalinan / nifas dan KB
- Formulir rujukan
- Formulir surat kelahiran
- Formulir undangan darah
- Formulir kematian
E. OBAT-OBATAN
- Roborantia
- Vaksin
- Syok anafilak
- – Adrenalin 1:1000
- – Anti histamine
- – Hidrokortison
- – Aminophilin 230 mg / 10ml
- – Dopamine
- Sedatife
- Antibiotik
- Uterotonika
- Antipiretika
- Koagulantika
- Anti kejang
- Glyserin
- Cairan infuse
- Obat luka
- Cairan desinfektan
- Obat penanganan asphiksia pada BBL
3. ASUHAN BAYI ROOMING-IN / RAWAT GABUNG
4. MEDIA PENYULUHAN KESEHATAN
a. Ada poster di dinding
•Pesan-pesan ASI Ekslusif
•Pesan Immunisasi
•Pesan Vitamin A
•Persalinan
•Tanda Bahaya
b. Ada leaflet
c. Ada booklet
d. Ada majalah bidan
e. dan lainnya
5. SARANA
a. Rumah terbuat dari tembok
b. Lantai keramik
c. Ruang daerah periksa
d. Ruang perawatan
e. Dapur
f. Kamar mandi
g. Ruang basuh pakaian/alat
h. Ruang tunggu
i. Wastafel
j. Tempat sampah
h. Tempat parkir
E. ASPEK PENDIDIKAN, PENGALAMAN, PERAN, DAN FUNGSI
     BIDAN DI BPS
1. PENDIDIKAN TAMBAHAN
Seorang bidan harus sanggup meningkatkan dan berbagi pengetahuannya serta keterampilan profesinya dengan mengikuti acara akademis sesuai dengan bidang tugasnya baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi, antara lain:
a. Diploma III Kebidanan
b. Diploma III Keperawatan
c. Diploma IV Kebidanan
d. Diploma IV Keperawatan
e. S 1 Kebidanan
f. S 1 Keperawatan
g. S 1 Kesehatan Masyarakat
h. dll
2. PELATIHAN YANG DIIKUTI
Selain dari jenjang formal yang juga seharusnya diikuti oleh bidan yaitu aneka macam macam training atau pendidikan informal dalam rangka meningkatkan pengetahuan baik tekhnis maupun non tekhnis, anatara lain :
a. Asuhan persalinan normal
b. LSS
c. Diklat jarak jauh bidan
d. keluarga berencana
e. insersi IUD
f. pemasangan AKBK
g. training penanganan HIV AIDS
h. training informasi gender
i. pelatian kesehatan reproduksi
j. dan lainnya
3. KEIKUTSERTAAN DALAM ORGANISASI
Dalam organisasi IBI, seorang bidan hendaknya sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya sebgai :
a. anggota IBI dan atau
b. sebagai pengurus aktif IBI
4. FUNGSI BPS
BPS selain berfungsi daerah pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak, hendaknya sanggup pula berfungsi sebagai daerah pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta dalam acara kiprah serta masyarakat, contohnya :
a. acara posyandu
b. membina posyandu
c. membia kader
d. membina dukun
e. menjadi ibu asuh
f. membina dasa wisma
g. menjadi anggota organisasi kemasyarakatan
5. PENGHARGAAN
Seorang bidan juga dituntut mempunyai kualitas yang baik dalam memperlihatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mempunyai kompetitif yang tinggi dan sehat, berkaitan dengan hal itu ada beberapa penghargaan yang diterima oleh bidan baik dari pemerintah, organisasi profesi maupun pihak swata/LSM berupa:
a. Bidan teladan
b. RB/Klinik teladan
c. Penghargaan lainnya yang berkaitan dengan bidan dalam menjalankan kiprah dan fungsinya
6. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DI BPS
Adapun acara – acara pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh seoang bidan di BPS yaitu sebgai berikut :
a. Penyuluhan kesehatan
b. Konseling KB
c.  ANC
d. Asuhan Persalinan
e. Perawatan Nifas
f. Perawatan Bayi
g. Pelayanan KB (IUD, AKBK, Suntik, Pil)
h. Imunisasi (ibu dan bayi)
i. Kesehatan Reproduksi Remaja
j. Perawatan Pasca Keguguran, dll
7. PELAKSANAAN MANAJEMEN LAKTASI
Dalam pelaksanaan menggalakkan jadwal proteksi ASI Ekslusif, bidan dalam hal ini hendaknya mempunyai serta melakukan manajemen laktasi, antara lain:
a. Penyuluhan tentang
1) Perawatan buah dada
2) Memberikan ASI Ekslusif
3) Cara mendeteksi yang baik dan benar
4) Cara mengatasi duduk kasus menyusui
b. Melaksanakan bonding
c. Melatih bayi untuk menetek segera sesudah bayi lahir
d. Melakukan jadwal ASI Ekslusif
F. WEWENANG BIDAN
Bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memperlihatkan pelayanan, meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan keluarga berencana
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kebidanan ditujukan kepada ibu dan anak. Pelayanan kepada ibu diberikan masa pra nikah, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi gres lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
Pelayanan kepada ibu meliputi :
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan pada kehamilan gila yang meliputi ibu hamil dengan abortus iminens, hyperemesis gravidarum tingkat I, pre eklampsi ringan dan anemi ringan
e. Pertolongan persalinan normal
f. Pertolongan persalinan  gila yang meliputi letak sunsang, partus macet, kepala didasar panggul , tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia sebab inersia uteri primer, post term dan pre term
g. Pelayanan pada ibu nifas normal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan abuh ringan.
h. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan yang tidk teratur dan perdarahan haid.
Pelayanan kebidanan pada anak meliputi :
a. investigasi bayi gres lahir
b. perawatan tali sentra
c. perawatan bayi
d. resusitasi pada BBL
e. pemantauan tumbang anak
f. proteksi imunisasi
g. proteksi penyuluhan
Bidan dalam memperlihatkan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
a. Memberikan obat dan kontrasepsi oral, suntikan dan AKDR, AKBK dan kondom
b. Memberikan penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi
c. Melakukan pencabutan ala kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
d. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam  rahim
e. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan  masyarakat
Bidan dalam memperlihatkan penyuluhan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
a. Membina kiprah serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
b. Memantau tumbuh kembang
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komuniti
d. Melaksanakan deteksi dini, melakukan pertolongan pertama, merujuk dan memperlihatkan penyuluhan abuh menular seksual (PMS), penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bidan Praktek Swasta (Bps)"

Post a Comment